Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah
sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99
tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan
usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang
tidak sehat.” http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
Di wilayah Desa Pepe terdapat beberapa Industri
kecil dan menengah, seiring dengan berkembangnya kegiatan masyarakat di wilayah
Desa Pepe, kegiatan usaha tersebut sangat berpengaruh terhadap perekonomian di
lingkungan Desa. terdapat beberapa industri kecil dan menengah, antara lain :
Dan Lain-Lain
|
0 comments :
Posting Komentar